Pelaku yang baru sehari bekerja di pabrik tempe tersebut diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna cokelat dengan nomor polisi KT 6104 CAU milik korban, Sumiati. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita melalui Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku awalnya datang untuk bekerja sebagai karyawan di usaha pabrik tempe milik korban.
“Karena merasa kasihan, korban menerima pelaku bekerja di tempat usahanya. Namun belum genap sehari bekerja, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke minimarket,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Menurut Novi, korban awalnya menawarkan sepeda motor Honda Vario. Namun pelaku mengaku trauma menggunakan motor tersebut karena pernah mengalami kecelakaan. Korban akhirnya meminjamkan Honda PCX miliknya kepada pelaku.
“Pelaku kemudian meminta meminjam Honda PCX milik korban. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali,” jelasnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan motor. Saat itu pelaku mengaku masih berbelanja. Namun, beberapa saat kemudian nomor telepon pelaku tidak lagi aktif.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Usai menerima laporan, tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Erwin