Pengungkapan kasus narkotika ini bermula saat Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama Sat Reskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengembangkan perkara penggelapan di kawasan Jalan Siti Aisyah Gang 16 RT 019, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (22/5/2026) pekan lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas SF. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Samarinda Ulu guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi saat petugas melakukan pengembangan perkara lain dan mencurigai gerak-gerik SF ketika diamankan di lokasi kejadian.
“Pada saat anggota melakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2026).
SF diketahui merupakan warga Jalan Biawan RT 009, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Berdasarkan hasil interogasi awal SF mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu-sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka juga terus dilakukan oleh penyidik Polsek Samarinda Ulu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Wawan lagi.
Polisi akan terus meningkatkan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Samarinda Ulu.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru terkait tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur