Penyidik Pembantu PPA Polres PPU, Ni Made Eny mengatakan, pelaku telah diamankan dan resmi ditahan untuk kelanjutan proses hukum.
“Pelaku sudah kami tahan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, usia korban 10 tahun,” ujar Eny kepada Korankaltim.com.
Berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, korban pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya. Selanjutnya, keluarga korban langsung melapor ke Polres PPU.
Laporan kasus tersebut masuk ke Polres PPU pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku saat dini hari untuk menghindari potensi amukan massa.
“Ada informasi tersangka diduga akan diamuk massa, jadi kami amankan dini hari kemudian kami lakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu dan kebetulan pelaku mengakui,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
“Dia mengaku telah mencabuli korban. Kami lakukan gelar perkara setelah kami tetapkan tersangka, setelah itu langsung kami tahan pada hari Minggu itu,” ungkapnya.
Eny mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan perpanjangan masa tahanan.
Sementara itu, korban akan dibawa ke UPTD untuk mendapatkan pemulihan psikologis.
“Untuk korban akan kami serahkan di UPTD untuk pemulihan psikologinya,” ucap Eny.
Terkait kemungkinan adanya korban lain, polisi menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi tambahan dalam pengembangan kasus.
“Untuk potensi korban lain, sementara pengembangan tidak ada. Jadi pengakuan korban hanya satu kali dan hanya satu saja korbannya,” pungkas Eny.
Editor : Aspian Nur