Video tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan sadis yang diklaim menyebabkan seorang anak kecil tewas di kawasan Kelurahan Manggar.
Namun, kepanikan warga segera diredam aparat kepolisian. Polsek Balikpapan Timur memastikan informasi yang menyertai video tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen menegaskan, video yang beredar merupakan rekaman peristiwa lama. Kejadian sebenarnya bukan terjadi di Balikpapan, melainkan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Informasi dalam postingan itu sama sekali tidak benar. Video yang digunakan adalah konten lama dari kasus pembunuhan balita di Kabupaten Ketapang yang terjadi pada 25 Desember 2024 lalu,” jelasnya, Senin (25/5/2026).
Chusen menambahkan, kasus hukum dalam video tersebut telah selesai ditangani oleh Polres Ketapang dan pelakunya pun telah lama diringkus. Namun, ada pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengemas ulang video kelam itu dengan narasi baru seolah-olah terjadi di Balikpapan.
Diketahui, video dan narasi provokatif tersebut mulai berseliweran sejak Sabtu (23/5/2026). Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa seorang anak laki-laki menjadi korban kekerasan sadis di sekitar lingkungan SMPN 8 Balikpapan Timur.
Kabar ini sontak memicu keresahan luar biasa bagi warga Kelurahan Manggar, terutama para orang tua siswa yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.
Merespons kegaduhan tersebut, personel Intelkam Polsek Balikpapan Timur langsung diterjunkan ke lapangan. Polisi menyisir lokasi yang dimaksud dan mengklarifikasi sejumlah warga sekitar.
“Hasil pengecekan lapangan nihil. Tidak ada kejadian pembunuhan atau tindak kekerasan seperti yang dinarasikan. Wilayah Balikpapan Timur aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.
Chusen menyayangkan masih minimnya kesadaran sebagian masyarakat dalam melakukan verifikasi atau check and recheck sebelum membagikan informasi. Hal inilah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk memicu kepanikan massal.
Ia pun mengingatkan, menyebarkan berita bohong, apalagi yang mengandung unsur kekerasan dan meresahkan publik, memiliki konsekuensi hukum yang berat di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, Polsek Balikpapan Timur bersama jajaran Humas dan Bhabinkamtibmas tengah menggencarkan patroli siber guna memantau pergerakan isu ini di media sosial.
“Kami juga sedang menelusuri akun atau pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk mengetahui motifnya, serta melihat apakah ada unsur pidana yang terpenuhi,” jelasnya.
Ia mengimbau warga Balikpapan agar lebih bijak ber media sosial. Jika menerima informasi yang mencurigakan atau berpotensi memicu keresahan, masyarakat diminta segera melapor atau mengonfirmasikannya ke pihak kepolisian terdekat.
Editor: Erwin