Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.10 Wita. Dalam rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat mendekati sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam bernomor polisi KT 5092 BG yang terparkir di samping rumah korban. Tanpa kesulitan, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut pergi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, aksi pencurian itu dipicu kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak masih terpasang.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan ditinggalkan dengan kunci masih menempel. Jadi motor bisa langsung dibawa tanpa perlu merusak kunci ataupun kontak,” ujar Aksaruddin, Senin (25/5/2026).
Korban, Linda Sari (39), baru mengetahui motornya hilang setelah seorang saksi pulang ke rumah dan melihat kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama saksi dan mendapati seorang pria membawa kabur motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. DA ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita di kawasan simpang empat Ringroad II Jalan P Suryanata.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor yang disembunyikan di kawasan Jalan Pramuka,” jelasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy beserta kunci kendaraan
“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” tutupnya.
Editor: Erwin