Korban diketahui bernama Munir Yahya (70), warga Jalan Gerilya Gang Keluarga, Sungai Pinang Dalam. Ia meninggal dunia usai sepeda motor Honda KT 4278 BAQ yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil Toyota Hilux putih bernomor polisi KT 8278 RV.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.10 Wita. Saat itu, kedua kendaraan melaju searah dari simpang Meranti menuju simpang Meranti Dalam.
“Sesampainya di lokasi kejadian, bagian kiri mobil Toyota Hilux bersentuhan dengan bagian kanan sepeda motor korban. Korban kemudian terjatuh ke badan jalan dan terlindas kendaraan,” ujar La Ode, Senin (25/5).
Mobil double cabin tersebut dikemudikan EP (31), warga Kediri, Jawa Timur. Pengemudi mobil dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka, sementara korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Warga sekitar sempat memberikan pertolongan sebelum petugas kepolisian tiba melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu kelalaian pengemudi mobil saat berkendara di jalur tersebut.
“Diduga pengemudi kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan posisi kendaraan lain ketika melintas sehingga terjadi benturan samping dengan sepeda motor korban,” jelasnya.
Polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan kedua pihak. Sepeda motor korban diketahui dalam kondisi standar dan memiliki STNK aktif, namun korban tidak memiliki SIM C. Sedangkan pengemudi Toyota Hilux memiliki SIM A beserta dokumen kendaraan lengkap.
“Atas kejadian itu, pengemudi kendaraan roda empat diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutupnya.
Editor: Erwin