Razia yang digelar pada Sabtu (23/5/2026) malam itu menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat kota yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengendara motor bersuara bising.
Operasi tersebut melibatkan personel Tim Patroli Samapta bersama Satlantas Polresta Samarinda. Penindakan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait suara knalpot yang dianggap mengganggu kenyamanan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Ilham Satria Brajanata mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk respons kepolisian atas keresahan warga yang terus disampaikan kepada aparat.
“Kami bersama Satlantas melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Menurut Ilham, penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum karena suara bising yang ditimbulkan. Ia menyebut aduan masyarakat terkait knalpot brong terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring sedikitnya 18 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh pengendara langsung diberikan sanksi berupa tilang oleh personel Satlantas Polresta Samarinda. “Ada 18 kendaraan yang berhasil kami tindak,” katanya.
Selain dikenai tilang, para pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar sebelum diperbolehkan kembali menggunakan motor di jalan raya.
“Pengendara wajib mengganti knalpot sesuai standar yang berlaku,” jelas Ilham.
Polisi juga memastikan knalpot brong hasil razia tidak akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan. Seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
“Setelah diganti dengan knalpot standar, knalpot brong yang disita akan kami hancurkan,” tegasnya.
Polresta Samarinda memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi lalu lintas yang tertib serta kondusif di Kota Samarinda.
Editor: Erwin