Munir Yahya, pengendara motor berusia 70 tahun meninggal dunia usai terlindas kendaraan roda empat dalam insiden itu.
Berdasarkan informasi di lokasi, kecelakaan melibatkan mobil bernomor polisi KT 8278 RV dan sepeda motor KT 4278 BAQ. Munir mengalami luka parah dan sempat kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Saya posisi lagi di dalam. Tiba-tiba ada karyawan bilang ada yang tabrakan dan terlindas mobil. Pas saya keluar, korban sudah kejang-kejang dan darah sudah keluar,” ujar Ari, seorang saksi saat ditemui dilokasi kejadian
Ari mengaku sempat berusaha mencari ambulans untuk mengevakuasi Munir namun ambulans di sekitar lokasi saat itu tengah menangani pasien lain.
“Saya coba cari ambulans ke belakang, ternyata lagi ada pasien juga. Kami sempat tunggu ambulans lain datang,” katanya.
Sementara Pamapta I Polresta Samarinda Ipda Mat Bahri menjelaskan, kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju searah dari Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Meranti.
“Kami menerima informasi terjadi kecelakaan di Jalan Meranti sekitar pukul 17.10 WITA. Dari keterangan pengendara, kendaraan roda empat dan roda dua bergerak searah dari Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Meranti,” ujar Bahri kepada Korankaltim.com
Pengemudi mobil sempat membunyikan klakson dan pengendara motor berusaha menepi. Namun diduga terjadi senggolan yang menyebabkan Munir terjatuh lalu terlindas mobil tersebut.
“Pengendara mobil memberikan tanda klakson, kemudian pengendara motor menepi. Namun ternyata terjadi senggolan dan korban terlindas oleh kendaraan roda empat,” jelasnya.
Pengendara mobil diketahui merupakan karyawan perusahaan HTI dan telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) lengkap.
“Untuk pengendara mobil memiliki SIM dan surat kendaraan lengkap,” kata Bahri lagi.
Usai kejadian, petugas langsung melakukan evakuasi terhadap Munir ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
“Jenazah saat ini sudah kami evakuasi ke RSUD AW Syahranie,” tutup Bahri.
Editor: Aspian Nur