Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (19/5/2026), di eks Rumah Makan Amado KM 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat tim Garangan Polsek Loa Janan menerima laporan dari korban bernama Aditya Wiguna melalui call center kepolisian.
Korban yang baru masuk ke dalam rumah merasa curiga karena melihat kondisi ruangan yang berantakan dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.
Curiga pelaku masih berada di dalam rumah, korban bersama petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Dugaan itu terbukti, tersangka AR ini rupanya bersembunyi di area plafon rumah,” kata IPTU Dwi Handono, Jumat (22/5/2026).
Kata dia, proses penangkapan berlangsung menegangkan dan memakan waktu hingga kurang lebih dua jam, sebab pelaku sempat memberikan perlawanan sengit kepada petugas.
Pelaku yang panik kemudian nekat keluar dan mencoba melarikan diri melalui atap bangunan. Namun, kondisi cuaca yang sedang hujan membuat permukaan atap menjadi sangat licin.
“Saat pengejaran AR ini terpeleset dan jatuh bebas dari lantai tiga dan mengakibatkan tersangka mengalami luka berat pada bagian kaki hingga dinyatakan lumpuh total,” ungkapnya.
Melihat rekannya jatuh, pelaku lainnya yakni AH yang bertugas sebagai sopir atau pengantar AR memilih untuk menyerahkan diri ke polisi.
“AH sebelumnya sempat melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas di lokasi kejadian untuk menyerahkan diri,” ucapnya.
Dwi menegaskan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi restorative justice di Mapolsek Loa Janan pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan mempertimbangkan kondisi fisik pelaku AR yang kini mengalami kelumpuhan total akibat keputusannya yang mencoba kabur.
Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono, BRIPDA M Ridho, korban Aditya Wiguna, serta kedua pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pelaku telah mengakui seluruh kesalahan mereka, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan kriminal di masa mendatang.
Editor: Erwin