Hingga kini, proses penanganan terhadap dua buronan tersebut masih sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda Adib Fachri mengatakan, pihak kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kedua DPO tersebut. Karena itu, jaksa belum dapat melakukan pendalaman maupun penanganan perkara lebih lanjut.
“Untuk saat ini kami belum bisa masuk ke tahap penanganan karena SPDP terhadap dua DPO itu belum kami terima dari penyidik,” kata Adib saat dikonfirmasi pada Jum’at (22/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana kejaksaan baru memiliki kewenangan setelah penyidikan berjalan secara resmi dan dokumen administrasi perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Selama proses itu belum dilakukan, jaksa hanya menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.
“Kalau nantinya para DPO berhasil diamankan dan SPDP disampaikan ke kejaksaan, tentu perkara tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adib, pembahasan lebih rinci terkait konstruksi perkara maupun penerapan pasal pidana biasanya dilakukan setelah proses koordinasi formal antara penyidik dan jaksa dimulai.
“Karena proses penyidikan terhadap kedua DPO itu belum masuk ke kejaksaan, kami juga belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait pasal maupun potensi jerat hukum yang akan dikenakan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim sempat menyoroti keberadaan dua DPO yang dinilai memiliki keterkaitan penting dalam rangkaian kasus tersebut. Dua nama yang disebut yakni Andis dan Edi Susanto.
Selain itu, nama Renaldy Saputra yang disebut sebagai koordinator lapangan aksi juga beberapa kali muncul dalam fakta persidangan.
Perkara dugaan persiapan bom molotov ini sebelumnya telah menyeret tujuh terdakwa ke persidangan. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan sepuluh hari penjara, sedangkan empat terdakwa lainnya yang merupakan mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman divonis satu bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Editor: Erwin