Plh Kapolsek Samboja, IPTU Iwan Setiawan, mengungkapkan komplotan ini digerakkan oleh SG yang bertindak sebagai penyandang dana sekaligus otak pemesanan sabu. SG mentransfer modal sebesar Rp600 ribu kepada MA untuk membeli barang haram tersebut di wilayah Samarinda.
Sebagai kurir utama dan eksekutor lapangan, MA dibekali uang jalan sebesar Rp40 ribu untuk bensin. Ia juga dijanjikan upah berupa kesempatan memakai sabu secara gratis. Dalam menjalankan aksinya, MA ditemani oleh TF yang ikut mengawal perjalanan ke Samarinda menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menghadang MA dan TF yang tengah berboncengan di jalanan Desa Bringin Agung. Menyadari keberadaan polisi, MA nekat melarikan diri dari sergapan petugas. Tersangka MA sempat membuang sebanyak empat plastik klip bening berisi sabu ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Namun, upaya pelarian tersebut gagal total setelah anggota kepolisian dengan sigap meringkus keduanya. Petugas juga berhasil mengamankan kembali barang bukti yang sempat dibuang. Setelah mengamankan kedua kurir, polisi bergerak menuju sebuah rumah yang juga berada di Desa Bringin Agung untuk mengamankan tersangka SG.
“Sempat ada aksi kejar-kejaran antara anggota dengan dua tersangka. Mereka juga membuang barang bukti, namun anggota berhasil menangkap ketiga tersangka dan mengamankan kembali barang bukti tersebut,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sebanyak empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor 1,87 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang digunakan sebagai armada operasional, tiga unit handphone berbagai merek yang memuat rekam jejak komunikasi serta transaksi transfer uang antar para pelaku.
“Tiga pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Samboja, mereka mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Komplotan ini terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Erwin