Aksi kekerasan jalanan tersebut terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV). Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Minyak.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Balikpapan Utara, untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Rezsa Aditulloh, membenarkan adanya laporan resmi dari korban dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
"Setelah laporan itu kami melakukan penyelidikan mendalam di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute tempat kejadian perkara," terang Rezsa, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi nomor pelat kendaraan roda dua yang digunakan komplotan pelaku saat beraksi. Nomor pelat tersebut diduga kuat mengarah pada kendaraan dinas yang diduga milik oknum anggota TNI.
Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran taktis di lapangan hingga akhirnya berhasil meringkus para terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini komplotan tersebut sudah resmi diamankan dan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Rezsa juga menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bernama Yudha Suparmadi Bin Suyadi (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Asrama Bukit, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat keluar rumah dini hari sendirian. Korban berniat membeli bensin di SPBU Karang Anyar untuk persiapan kuliah paginya.
Saat melintasi lampu merah Jalan Letjend Suprapto, korban beriringan dengan dua sepeda motor pelaku yang berboncengan ugal-ugalan menerobos lampu merah.
Tepat di tikungan jembatan setelah melewati apartemen, laju kendaraan korban tiba-tiba dikunci dan diadang oleh komplotan tersebut.
Satu motor pelaku langsung menutup jalan dari sisi kiri, sementara pelaku dari sisi kanan menarik tubuh korban ke arah belakang hingga terhempas jatuh ke aspal.
Tiga pelaku langsung mendatangi korban dan melancarkan modus operandi berupa pukulan serta tendangan dan menginjak-injak korban secara brutal.
Aksi pengeroyokan terhenti setelah terdengar teriakan seorang perempuan di sekitar lokasi yang meminta tolong. Komplotan pelaku panik dan sempat berusaha menyalakan motor korban namun gagal karena kunci kontak dipegang erat oleh korban. "Pelaku akhirnya melempar motor tersebut ke pinggir jalan lalu melarikan diri," jelasnya.
Akibat kejadian pengeroyokan, korban baru menyadari satu buah jam tangan yang melingkar di pergelangan tangannya telah hilang dirampas pelaku. "Korban mengalami kerugian materiel senilai Rp 600.000," ungkapnya.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, pihak penyidik kini telah mengamankan barang bukti awal yang disita dari tangan pelapor berupa hasil visum et repertum dari kedokteran serta dua lembar foto kondisi fisik luka korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Editor: Erwin