Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan insiden tersebut bermula saat korban berinisial De (36), warga Desa Panca Jaya, mengemudikan truk CPO bernomor polisi KT 8975 CN milik perusahaan menuju Dermaga Tanjung Karas, Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman.
Saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku. Tanpa alasan yang jelas, MS langsung melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Karena merasa tidak memiliki persoalan dengan pelaku, korban memilih mengabaikannya. Sebelum pergi, pelaku sempat menantang korban untuk berduel di pertigaan SP 1 Desa Sumber Sari.
Korban yang enggan meladeni tantangan tersebut kemudian melanjutkan perjalanan. Namun, setibanya di pertigaan Desa Sumber Sari, pelaku kembali berdiri di tengah jalan untuk mengadang truk yang dikemudikan korban.
“Karena sopir tidak melayani dan tetap diam di dalam kabin, pelaku yang makin emosi langsung mengeluarkan sebilah pisau sangkur. MS kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak kaca depan serta pintu samping kabin kiri truk milik korban,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Usai meluapkan aksinya, pelaku menghentikan amukannya. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan korban untuk memacu truknya menjauh dari lokasi dan melaporkan kejadian itu kepada pemilik truk. Merasa dirugikan, pemilik kendaraan langsung membuat laporan ke kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Sebulu usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dikenal warga sekitar sering mengamuk menggunakan senjata tajam dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kos di Desa Sumber Sari. Kami juga menemukan barang bukti pisau sangkur yang digunakan untuk mengancam sopir dan merusak truk,” tegas Edi.
Akibat perbuatannya, pelaku telah resmi ditahan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta tindak pidana pengrusakan atau penghancuran barang milik orang lain Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Editor: Erwin