Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (15/5/2026) dan mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota polisi sebagai “sniper” pengawas aktivitas transaksi narkoba.
Salah seorang warga sekitar, Rahmawati (36), mengatakan aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu sudah lama berlangsung dan beberapa kali digerebek aparat kepolisian. Meski begitu, peredaran narkoba disebut masih terus terjadi hingga membuat warga merasa khawatir.
“Sudah lama, mungkin sekitar tiga sampai empat tahunan,” ujar Rahmawati saat ditemui awak media, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya sudah tiga kali dilakukan pengungkapan kasus narkoba di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas transaksi bahkan berlangsung hampir tanpa henti selama 24 jam. “Sering lihat pembeli datang ke sini. Bukanya 24 jam,” ungkapnya.
Rahmawati berharap aparat benar-benar serius membersihkan kawasan tersebut agar lingkungan kembali aman dan tidak lagi menjadi tempat transaksi narkoba.
“Katanya wilayah itu nanti akan dibereskan. Saya bilang kalau memang bagus ya jalankan saja,” katanya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, aparat mengamankan 11 tersangka, termasuk seorang bandar narkoba bernama Fernandes alias Nando. Operasi tersebut dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial DW yang diduga berperan sebagai “sniper” bagi jaringan narkotika di kawasan itu.
“Yang bersangkutan berperan mengawasi setiap pergerakan orang yang datang ke lokasi dan memberikan informasi kepada jaringan di dalam,” ujar Eko Hadi dalam siaran persnya.
Menurut dia, Bripka DW kini diamankan Satbrimob Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari dua kali pemeriksaan urine, oknum tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran lain, ditambah dengan kasus terbaru ini,” katanya.
Eko menegaskan, setelah proses sidang etik selesai, Bripka DW akan diproses pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Nanti setelah sidang kode etik selesai, proses pidana narkotikanya akan ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto menjelaskan istilah “sniper” merupakan sebutan yang digunakan jaringan narkoba untuk orang yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi transaksi.
“Kalau mereka curiga ada polisi atau aparat masuk, informasi itu langsung diteruskan. Itu yang membuat penegakan hukum di lokasi sering mengalami kendala,” ujarnya.
Yuliyanto menuturkan, keberadaan sniper kerap membuat operasi penindakan di kawasan kampung narkoba tidak berjalan maksimal karena informasi kedatangan aparat lebih dulu diketahui jaringan di dalam lokasi.
“Jadi tugas mereka memberikan peringatan lebih awal kepada orang-orang di dalam apabila ada aparat atau orang mencurigakan yang masuk ke kawasan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Erwin