Dalam pengungkapan itu, dua pelaku ditangkap. Keduanya diduga mengendalikan transaksi narkotika dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Sebelumnya, penggerebekan juga dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Sabtu (16/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi khusus Kapolda Kaltim terhadap wilayah-wilayah rawan narkoba di Samarinda.
“Bapak Kapolda memberikan atensi khusus, khususnya di daerah-daerah rawan narkoba. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kampung narkoba di Samarinda. Kami tidak tinggal diam, kami bergerak cepat,” ujar Romy saat press release pada Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melakukan penyelidikan sejak muncul informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID dan HE dalam operasi di Gang Kedondong.
Romy menjelaskan, tersangka ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu, sedangkan HE bertugas memanggil konsumen untuk masuk ke kios yang dijadikan lokasi transaksi.
“HE ini bertindak sebagai sniper istilahnya, tapi dia juga memanggil konsumen untuk masuk ke rumah kios tempat dilakukan transaksi,” katanya.
Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,7 kilogram, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp15,5 juta. Sementara dari tersangka HE, petugas menemukan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,49 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai lebih dari Rp10 juta.
“Omsetnya cukup besar, bisa ratusan juta per hari. Dari satu amplop saja menurut pengakuan pelaku bisa menghasilkan sekitar Rp17 juta sampai Rp50 juta, dan dalam sehari bisa empat sampai lima amplop,” ungkap Romy.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan membongkar jaringan narkotika lain yang masih beroperasi di Samarinda.
“Kami berkomitmen kampung narkoba tidak boleh ada lagi,” tegas Romylus.
Pengungkapan itu dilakukan dua hari sebelum operasi besar yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gang Langgar, Samarinda Seberang. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 11 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, jaringan tersebut telah beroperasi selama empat tahun.
“Ada sebelas tersangka yang kami amankan,” katanya dikutip dari Antaranews.
Editor: Erwin