Sidang etik dijadwalkan berlangsung di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026), sementara penanganan pidananya kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romyl Tamtelahitu mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Sangasanga, Kukar, yang melibatkan tersangka Ishak dan sejumlah rekannya dalam Operasi Pekat pada Februari 2026.
“Perlu diketahui penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan yang melibatkan oknum anggota Polres Kubar AKP Deky, merupakan koordinasi dan kerja sama penyidik Polda Kaltim dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Romy saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Samarinda pada Minggu (17/5/2026).
Romy menjelaskan, selain mengungkap jaringan Ishak, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menangkap bandar narkoba lain bernama Fiji yang disebut berada pada level jaringan yang sama. Dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, polisi menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar yang diduga dikendalikan seseorang bernama Memen.
“Dalam kegiatan yang telah dilakukan, kami mengetahui bahwa level di atas saudara Ishak dan Fiji adalah saudara Memen, yang sebelumnya juga sudah diungkap oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Romy, pengungkapan jaringan narkoba di Kubar dilakukan melalui kolaborasi antara penyidik Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Saat tim melakukan pengembangan di Bali, telepon genggam tersangka disebut sudah tidak aktif, namun penyelidikan tetap dilanjutkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk AKP Deky.
“AKP Deky saat ini penanganan tindak pidananya ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sedangkan pertanggungjawaban sebagai anggota Polri ditangani Bid Propam Polda Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto menyebut, pihaknya telah melakukan penempatan khusus terhadap AKP Deky sejak 25 April 2026.
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar itu akan digelar awal pekan ini.
“Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok akan kita sidangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan AKP Diky di Mapolda Kaltim,” ujar Hariyanto.
Ia menambahkan, Propam Polda Kaltim juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota polisi lain yang namanya muncul dalam rekaman yang beredar di media sosial. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengklaster peran masing-masing personel.
“Kita masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan. Nanti akan dibuktikan apakah ada pelanggaran dan seperti apa perannya,” katanya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, barang bukti berupa rekaman suara yang beredar saat ini telah menjalani uji forensik dan akan diuji dalam persidangan etik.
“Barang buktinya sudah diuji forensik, namun nanti kita lihat di persidangan apakah itu AI atau memang benar rekaman asli. Yang jelas, nama-nama yang disebut dalam rekaman itu sedang didalami penyidik,” ujar Yuliyanto.
Menurutnya, terdapat sekitar 13 hingga 14 nama yang muncul dalam rekaman tersebut dan seluruhnya akan diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.
Editor: Erwin