YBA yang diketahui menjabat sebagai Kasat Resnarkoba ditetapkan sebagai tersangka setelah pengungkapan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Tenggarong dan Balikpapan pada akhir April 2026.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (17/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Polisi menyebut YBA telah ditahan dan saat ini menjalani proses pidana serta pemeriksaan etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.
“Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi kepada saya langsung terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romy.
Menindaklanjuti informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi tim menjadi dua untuk melakukan pemantauan di dua lokasi berbeda.
Pada Kamis, (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pria berinisial AB terlebih dahulu diamankan saat mengambil paket di jasa ekspedisi di Tenggarong.
“Pada saat yang bersangkutan mengambil paket langsung kita amankan. Dari hasil interogasi, ternyata dia hanya suruhan dari oknum anggota Polres Kukar berinisial YBA,” katanya.
Saat paket dibuka bersama saksi, polisi menemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke paket lain di Balikpapan yang berisi 50 buah etomidate dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Total barang bukti yang berhasil diungkap mencapai 70 buah. Sementara hasil pendalaman menyebut total pengiriman diduga mencapai 100 buah dalam lima paket berbeda.
Romy mengungkapkan YBA mengaku memesan paket dari jaringan di Medan berinisal H dan Jakarta berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Saudara YBA mengakui memang dia yang memesan paket tersebut dari Medan,” ucapnya.
Menurutnya, satu etomidate dibeli seharga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali di Kaltim dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah. Dari satu pengiriman saja, keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam gelar perkara yang melibatkan Propam dan pengawas eksternal, penyidik menetapkan YBA sebagai tersangka. Sementara AB ditetapkan sebagai Saksi.
“Terhadap saudara YBA kami persangkakan Pasal 119 junto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga terlibat dalam pengiriman dan penguasaan narkotika golongan II jenis etomidate dalam jumlah besar,” katanya.
Ia menegaskan, YBA telah ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menyatakan pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Kukar terkait langkah pengisian jabatan yang ditinggalkan YBA setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, dalam situasi kekosongan jabatan, umumnya akan ada penunjukan pelaksana tugas sementara agar operasional dan pelayanan kepolisian tetap berjalan normal.
“Untuk mekanismenya nanti saya tanyakan dulu ke Polres Kukar. Biasanya kalau ada kekosongan jabatan seperti itu otomatis ada Plt-nya,” singkat Yuliyanto.
Editor: Erwin