Pelaku berhasil ditangkap, Kamis (14/5/2026) melalui aksi penyamaran setelah membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik korban.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada laporan resmi korban dengan nomor LP-B/11/V/2026/SPKT/Polsek Sebulu pada pertengahan Maret 2026.
Ia menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi pada Februari 2026, melalui media sosial setelah korban tertarik dengan unggahan di akun Facebook yang menawarkan lahan sawit di Jalan Poros Desa Sebulu Modern SP I.
“Korban ini sudah sesepakat untuk membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga per hektare dengan Rp52.500 ribu,” kata Iptu Edi Subagyo, Minggu (17/5/2026).
Saat pengecekan lapangan, SF meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pemilik lahan. Ia meminta biaya tambahan Rp2,5 juta untuk mengurus surat-menyurat.
Korban kemudian menyetor uang muka (DP) secara bertahap sebesar Rp5 juta dan Rp85.200 juta hingga total dana yang masuk kepada pelaku mencapai Rp90,2 juta.
Usai melunasi DP dan menerima sertifikat lahan, korban yang saat hendak memanen buah sawit untuk kedua kalinya didatangi dua pria yang menyatakan lahan itu milik orang lain bernama Dayat. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu.
Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran. Petugas memancing SF dengan berpura-pura ingin menyerahkan sisa uang pembayaran lahan. Strategi ini berhasil, SF diringkus tanpa perlawanan di sekitar Masjid Nurul Huda SP I Sebulu.
Dalam interogasi, SF berdalih nekat memalsukan sertifikat karena terus didesak oleh korban dan dokumen palsu tersebut dibuat oleh rekannya, UD, yang tinggal di Samarinda.
“Tim langsung bergerak ke kediaman UD di Samarinda, namun rumahnya sudah kosong. Saat ini UD telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
SF kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Iptu Edi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau jual beli lahan lewat media sosial serta selalu memverifikasi keabsahan dokumen ke instansi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum bertransaksi.
Editor: Erwin