Kapolsek Muara Kaman, IPTU Erwin, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) dan menimpa korban berinisial MU yang bekerja sebagai sekuriti perusahaan.
Sekitar pukul 23.30 WITA, korban menerima laporan dari sejumlah karyawan terkait suara musik yang diputar terlalu keras hingga mengganggu waktu istirahat mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekuriti shift dua berinisial RD bersama SAG mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kegiatan itu. Namun, tidak lama kemudian musik kembali diputar dengan suara keras.
“MU bersama HA dan JR kembali mendatangi lokasi. Karena hanya bertiga, kami kembali ke Pos II untuk melaporkan kepada anggota sekuriti lainnya,” kata IPTU Erwin, Minggu (17/5/2026).
Kemudian sekitar tujuh orang sekuriti mendatangi lokasi yang sesampainya di lokasi, MU melihat terlapor, HA kemudian korban menyampaikan agar mematikan musik karena mengganggu karyawan lain. Saat itu para terlapor sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras.
“MU menegur jika musik tak dihentikan aktivitas mereka akan dilaporkan ke pihak manajemen. Kemudian ketiga tersangka mendatangi MU dan tersangka SA mendorong MU hingga terjatuh ke parit di depan mess. Selanjutnya SA mencoba memukul MU tapi tidak kena”, ucapnya.
Merasa terancam, MU melakukan perlawanan dengan menjatuhkan SA. Setelah itu beberapa orang lainnya mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dalam kondisi gelap. Akibat kejadian tersebut MU mengalami luka pada kepala bagian pelipis kanan, bibir sebelah kanan serta tangan kanan.
MU kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Kaman guna memproses hukum para pelaku.
“Selain menangkap ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit, ada bekas luka penganiayaan pada tubuh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Erwin