Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan petugas.
“Bermula dari control delivery, pas di tempat yang ambil ternyata anak buah dari Kasatreskoba Kukar. Kemudian kami telusuri bersama Propam,” kata Romylus, Minggu (17/5/2026).
Usai penangkapan, petugas langsung memeriksa A terkait isi dan tujuan paket tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambilnya.
“Dari keterangan anggota sendiri gak tahu kalau itu narkoba, karena dalam bentuk paket yang tertutup. Mereka cuman menerima perintah," jelas Romylus.
Penyidik Bidang Propam bersama Ditresnarkoba kemudian mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan peran A dalam perkara itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, A disebut hanya menjalankan perintah atasannya.
"Anggota ini berulang kali kita press (introgasi mendalam, red), dia tidak pernah tahu. Setiap ambil paket itu gak pernah tahu isinya, kemudian diserahkan ke YB. YB bilang memang anggotanya gak pernah tahu, cuman diperintahkan ambil tok,” paparnya.
Keterangan dari A tersebut langsung memutus mata rantai penyelundupan kepada sang atasan, AKP YB, sekaligus membuka jenis barang bukti yang sempat beredar di masyarakat. Saat kotak pembungkus dibongkar, manifes asli barang terlarang tersebut merupakan etomidate.
“Etomidate dalam bentuk paket ada 70 paket. Ini terus berkembang. Satu pak bisa 4 sampai 5 juta rupiah, jadi bisa sekitar 270-an juta,” ungkap Romylus.
Secara medis, Etomidate merupakan sediaan obat keras golongan anestesi (obat bius) yang berfungsi menekan sistem saraf pusat secara cepat untuk menginduksi tidur pasien sebelum tindakan operasi.
Namun dalam dunia gemerlap malam, zat medis ini kerap disalahgunakan oleh para pencandu sebagai pengganti narkotika karena mampu memberikan efek sedatif, rileksasi ekstrem, hingga halusinasi visual jika dikonsumsi dengan dosis tertentu di luar pengawasan dokter.
Belakangan, sediaan farmasi cair ini marak diselundupkan untuk dijadikan bahan campuran liquid rokok elektrik (vape) ilegal guna menciptakan efek teler atau ngefly.
Romylus menyebut YB sempat berdalih barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik meragukan pengakuan tersebut karena jumlah barang yang disita tergolong besar.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya karena jumlahnya banyak. Kasatreskoba pastinya tahu dia kalau itu narkoba. Pengakuannya dia pakai sudah lama, sudah lebih setahun. Kita tapi masih dalami,” cetus Romylus.
Penyidik kemudian menelusuri riwayat pengiriman paket yang diduga dipesan YB melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pendalaman, ditemukan pola pengiriman serupa yang diduga telah beberapa kali lolos sebelum akhirnya terungkap.
“Jadi pada prinsipnya kita terus mendalami termasuk juga berapa kali melakukan pengiriman. Jadi dia kirim, dia pesan lewat salah satu jasa ekspedisi, kemudian barang tiba di Tenggarong baru suruh anggota ambil," kata Romylus.
Dari hasil pelacakan data manifes lama, polisi menemukan pola pengiriman serupa yang ternyata sudah lolos beberapa kali ke Tenggarong sebelum akhirnya paket kelima ini digagalkan petugas.
"Dari fakta yang kita dapat, YB sudah 4 kali kirim paket. Rentetannya 10, 10, 10, baru 20 paket, jadi ada 50 paket. Dari TIKI juga kita periksa,” sambungnya.
Romylus menegaskan tindakan tegas menyeret personel internal ini merupakan komitmen institusi dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu demi membersihkan tubuh Korps Bhayangkara.
“Ini atensi Kapolda moga pihaknya tidak main-main untuk mengentaskan narkoba. Tidak pandang bulu. Saat ini kita sudah periksa tiga saksi, tapi masih terus dalami. Yang kita udah tahan YB, kemudian untuk saksi,” tegasnya.
Sementara itu, penangkapan YB memunculkan kekosongan jabatan Kasatreskoba Polres Kukar. Terkait kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) maupun pergantian pejabat dalam waktu dekat, media ini telah mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Editor: Erwin