Saat penggeledahan, petugas turut menemukan sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang diselipkan di tubuh warga Desa Batuah tersebut.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) saat korban mencari sopir untuk mengantarnya ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Pelaku kemudian menawarkan jasa antar dengan tarif Rp150 ribu.
Setelah mengantar korban, mobil Toyota Rush milik korban dititipkan di rumah kerabat berinisial HM. Namun, lima hari kemudian korban mendapati mobil beserta STNK aslinya telah dibawa kabur oleh AM tanpa izin.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan pelacakan intensif. Tim Garangan kemudian menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir jalan kawasan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seorang pria berinisial EI dengan nilai Rp20 juta.
Saat ini, Polsek Loa Janan telah menetapkan EI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya. Untuk badik itu sudah kami amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perkara penggelapan yang disertai dengan membawa senjata tajam.
Editor: Erwin