Para pengendara tersebut kedapatan melawan arus serta tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara, sementara operasi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut terutama pengendara yang kerap memanfaatkan jalur pintas dari arah jembatan S menuju Jalan Pangeran Suriansyah karena membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sedikitnya 33 pelanggaran yang mayoritas berupa pengendara yang melawan arah serta tidak menggunakan helm standar.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pelanggaran melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah,” sebut Ismail kepada Korankaltim.com disela operasi.
Banyak pengendara tetap nekat melawan arus demi mempercepat perjalanan tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan di kawasan yang dulunya bernama Jalan Karang Mumus tersebut.
“Masih banyak yang mengambil jalan pintas, padahal sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ucapnya lagi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld untuk mendata pelanggaran secara digital namun sejumlah kendaraan tidak dapat terdeteksi oleh sistem. “Ada sekitar tiga kendaraan yang tidak terbaca oleh perangkat ETLE handheld,” ungkap Ismail.
Kendaraan yang tidak terdata kemudian diamankan untuk pemeriksaan manual, termasuk pengecekan surat-surat dan kesesuaian identitas kendaraan. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor ganda yang tidak dapat diproses melalui sistem elektronik.
“Kalau plat ganda, sistem ETLE tidak bisa membaca, jadi kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ismail.
Kegiatan ini merupakan hunting system, bukan razia. Pelanggar akan menerima kode barcode untuk konfirmasi tilang elektronik. Jika tidak ditindaklanjuti, kendaraan dapat diblokir hingga kewajiban tilang diselesaikan.
Editor: Aspian Nur