Kasus itu terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya menjadi korban perbuatan tak senonoh sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota Unit Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan di Kecamatan Samarinda Ulu pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Korankaltim.com, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat tersangka menjemput korban pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA dengan alasan mengajak makan dan berjalan-jalan.
Namun, korban kemudian dibawa kos pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Korban diajak ke kamar kos pelaku dengan alasan mengambil jaket. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WITA, korban diantar pulang ke rumah. Ibu korban yang merasa curiga kemudian menanyakan tempat anaknya menginap.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Samarinda Ulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan juga masih menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 76d uu no 17 tahun 2016,”pungkasnya.
Editor: Erwin