Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Samarinda sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni ratusan botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti narkotika, senjata tajam, telepon genggam, hingga uang palsu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, mengatakan total miras yang dimusnahkan mencapai 247 botol. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Maret hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah inkrah, sehingga wajib dilakukan eksekusi pemusnahan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain miras, aparat juga memusnahkan narkotika berupa sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, serta 26 butir pil inex atau ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar hingga diblender.
Kejari Samarinda turut memusnahkan 15 bilah senjata tajam dan 31 unit telepon genggam yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Tak hanya itu, uang palsu sebanyak 267 lembar pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp100 ribu juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menyebut barang bukti tersebut berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, perkara kamtibum, serta satu perkara tindak pidana ringan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin