Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menjelaskan, pelaporan resmi dilakukan pada Senin (11/5/2026). Pihaknya datang bersama keluarga korban untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.
“Kami mendampingi keluarga korban saat membuat laporan di Polsek Samarinda Kota. Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berjalan,” ujar Rina saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Rina menerangkan, korban dan terduga pelaku awalnya tidak saling mengenal. Hubungan keduanya bermula saat korban menggunakan jasa transportasi online dan secara kebetulan mendapat pengemudi yang kini dilaporkan tersebut.
“Awalnya hanya sebatas penumpang dan pengemudi ojol. Namun setelah itu komunikasi terus berlanjut hingga akhirnya mereka menjadi dekat. Semua berlangsung cukup cepat, kurang lebih baru satu bulan kenal,” katanya.
Menurut hasil pendampingan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih sangat muda dan mudah dipengaruhi. Pendekatan dilakukan bukan dengan ancaman atau kekerasan, melainkan melalui perhatian yang terus-menerus diberikan kepada korban.
Rina menyebut, korban merasa nyaman karena menganggap pelaku sebagai sosok yang peduli terhadap dirinya. Bahkan, perhatian sederhana seperti membelikan balon lampu yang biasa dijual di tepi jalan membuat korban merasa dihargai dan disayangi.
“Korban ini masih anak-anak, emosinya belum stabil dan sangat membutuhkan perhatian. Ketika ada seseorang yang datang memberi perhatian lebih, apalagi memberikan hadiah kecil seperti balon lampu, korban merasa senang dan akhirnya percaya,” jelasnya.
TRC PPA Kaltim kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar kondisi mentalnya tetap terjaga. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk proses pemulihan trauma.
“Kami memastikan korban mendapat pendampingan penuh. Untuk proses hukum dan tindakan terhadap pelaku, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian,” tutupnya.
Editor: Erwin