Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (12/5/2026) hari ini terungkap fakta krusial kalau tiga unit kendaraan operasional perusahaan telah "lenyap" dari daftar aset resmi dan berpindah tangan ke pihak lain.
Fakta tersebut dibongkar oleh Linawati staf administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Kaltim. Berdasarkan penelusuran sistem administrasi kendaraan, tiga mobil milik PT DPK diketahui telah mutasi keluar.
"Tiga kendaraan itu seluruhnya sudah mutasi keluar dari atas nama PT Dharma Putra Karsa,” tegas Linawati di hadapan majelis hakim pada persidangan tersebut.
Menariknya, alih-alih membantah Handy justru mengakui sepenuhnya keterangan tersebut. Pengakuan ini seolah menjadi "bola panas" yang bisa membakar balik posisi hukumnya. Situasi makin genting bagi terdakwa setelah ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prija Djatmika memberikan pandangan maut.
Aset yang sudah menyandang status objek sita jaminan dalam perkara perdata adalah barang "terlarang" untuk dipindah tangankan. "Kalau barang jaminannya dipindah tangan, itu bisa masuk ranah pidana," ujar Prija.
Sita jaminan bukan sekadar status di atas kertas, melainkan proteksi hukum untuk memastikan kewajiban pihak yang kalah nantinya terpenuhi.
Pihak manajemen Grand City yang diwakili Limjan Tambunan (GM Kalsul Sinar Mas), turut meruntuhkan narasi kesulitan dana yang mungkin menjadi celah pembelaan.
Meski sempat tersiar kabar PT DPK menunggak pembayaran BBM ke supplier karena alasan tagihan proyek belum cair, Limjan justru membawa bukti sebaliknya. Ia menegaskan, pihak Grand City telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kontrak.
Persidangan ini dijadwalkan kembali bergulir dengan agenda yang sangat dinamis, yakni mendengarkan hasil mediasi antara pihak korban dan terdakwa. Jika mediasi menemui jalan buntu, langkah Handy di meja hijau diprediksi akan semakin berat mengingat pengakuan dan keterangan ahli yang sudah mengunci celah pembelaannya.
Editor: Aspian Nur