Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, M, LP, dan MT yang diduga terlibat dalam aksi perampokan.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi kurir paket untuk masuk ke rumah korban.
“Pelaku datang dengan menyamar sebagai kurir. Saat anak korban membuka pintu, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata menyerupai pistol,” ujar Baihaki, Senin (11/5/2026).
Korban dan anaknya kemudian disekap serta diikat menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki dan mulut. Saat kejadian berlangsung, korban Syamsuddin sedang melaksanakan salat Ashar di dalam kamar.
Usai keluar kamar, korban mendapati tiga pria bertopeng sudah berada di dalam rumah dan anaknya dalam kondisi terikat. Salah satu pelaku kemudian menodongkan badik sambil meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Polisi menyebut salah seorang pelaku sempat melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah plafon rumah untuk mengintimidasi korban.
Dari aksi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta serta sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad, dan telepon genggam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan polisi yang mengarah kepada salah satu tersangka. Dari pengembangan kasus, seluruh pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda di Samarinda Seberang.
“Motif sementara karena persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Erwin