Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu poket sabu dengan berat 3,50 gram bruto serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Lanjutnya, saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan masuk ke gang dan mengambil sesuatu di pinggir tembok. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Ketika anggota melakukan observasi di lapangan, petugas melihat seorang pria berjalan masuk ke gang dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka. Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik bekas cokelat merek SIIP.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip bening kecil dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver keunguan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aksaruddin Adam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika.
Editor: Erwin