Pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Steling, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (6/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi KT 6491 BAO yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban di kawasan Jalan Olah Bebaya, RT 09, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Kapolsek Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Junet Jhonatan Siahiya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang diterima pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang kami periksa, pelaku sempat beberapa kali berkeliling dan memantau keadaan di sekitar lokasi sebelum akhirnya membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Minggu (10/5/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam rumah untuk memasak.
Beberapa saat kemudian, korban hendak menggunakan motornya untuk menjemput suami, namun kendaraan tersebut sudah hilang.
Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan hasil penelusuran di lapangan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Sungai Dama. Saat rumah digerebek, motor milik korban masih berada di dalam rumah dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin