Empat pelaku yang diduga residivis membobol fasilitas kelistrikan, merusak kamera CCTV dan membawa kabur perangkat elektronik serta material tembaga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Para pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Jalan S Parman Gang 3, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui telah melakukan pencurian secara berulang di lokasi yang sama,” ujarnya kepada Korankaltim.com dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (20), MH (23), IB (30), dan JS (34). Polisi menyebut sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku masuk melalui pagar samping bangunan lalu membobol jendela kaca gardu. Setelah berada di dalam, mereka merusak kamera CCTV dan mencabut aliran listrik DVR pengawas agar aksi pencurian tidak terekam,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah baterai UPS, perangkat komputer, modem hingga membakar kabel listrik untuk mengambil logam tembaga di dalamnya. Polisi juga menemukan adanya kerusakan pada kubikel gardu akibat aksi para tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tang, obeng, gulungan tembaga seberat sembilan kilogram hasil pembakaran kabel listrik, serta satu unit stick grounding milik PLN.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun lokasi aksi lainnya,” tutupnya.
Editor: Erwin