Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu menerangkan, pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang wanita berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan pada 28 April bulan lalu.
"Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu seberat 6,23 gram dan 5,29 gram bruto. Hotel tersebut diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran," jelasnya melalui siaran persnya, yang dikirimnke Korankaltim.com Sabtu (9/5/2026) malam.
AS merupakan kaki tangan dari seorang pria berinisial OH. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggerebek rumah OH dan menemukan laboratorium mini di dalam kamarnya.
"Tersangka OH mengakui memproduksi sabu tersebut sendiri. Di dalam kamarnya kami temukan alat-alat dan bahan baku untuk membuat sabu," jelas Romy.
Penyelidikan mendalam mengungkap OH merupakan seorang residivis kasus narkotika. Bukannya jera, setelah bebas dari penjara ia justru nekat membangun industri rumahan dengan bahan baku yang dipasok dari Malaysia.
"Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia, ini bagian dari jaringan internasional. Selain di hotel, pelaku juga mengedarkan sabu tersebut dengan model jejak di beberapa titik di Balikpapan," tambah perwira melati tiga tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi prioritas sesuai atensi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Seluruh jajaran Ditresnarkoba kini serentak melakukan penindakan untuk menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pengacuan pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami imbau masyarakat jangan segan memberikan informasi melalui layanan 110 atau kanal lainnya jika menemukan indikasi peredaran narkoba di wilayahnya," pungkas Romy.
Editor: Aspian Nur