Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Rizal Hasan Raehan (18), mahasiswa asal Kutai Timur, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam bernomor polisi KT 2945 RCK.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Manunggal II, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Korankaltim.com, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus bermula saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk memperbaiki bodi sepeda motor yang lecet di bengkel milik rekannya. Korban yang hendak mudik lebaran kemudian mempercayakan motornya kepada pelaku pada 15 Maret 2026.
“Korban yang hendak mudik lebaran sempat menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku karena percaya kendaraan tersebut akan diperbaiki di bengkel milik rekan tersangka,” tambahnya.
Namun, setelah kembali ke Samarinda pada 28 Maret 2026, korban mendapati motornya sudah tidak berada di kost. Saat dihubungi, nomor telepon pelaku tidak lagi aktif dan pelaku juga sudah meninggalkan lokasi tempat tinggalnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR dan BPKB kendaraan.
“Atas perbuatannya, tersangka kenakan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin