Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan, termasuk bagian akuntansi dan komisaris, untuk mendalami macetnya pembayaran suplai BBM kepada pihak pelapor, Petrotrans.
Saksi pertama, SW, yang menjabat sebagai akunting khusus pembelian BBM PT DPU periode 2010-2021, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran yang cukup signifikan. Menurutnya, kendala mulai muncul pada rentang tahun 2014-2015.
“Seingat saya ada keterlambatan pembayaran sekitar Rp20 miliar. Saat itu saya masih di sana jadi saya tahu, tapi untuk rincian pekerjaan dan sistem pembayarannya saya tidak mengetahui detail,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
SW menjelaskan, operasional perusahaan sempat mengalami masa sulit atau kolaps akibat tidak adanya perputaran uang. Ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan, di mana selama bertahun-tahun menjalin kerja sama dengan Petrotrans, tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat secara resmi.
“Hanya via telepon. Jadi lisan saja, kemudian kami buatkan Purchase Order (PO). Biasanya pembayaran dilakukan satu bulan setelah invoice diterima,” tambahnya.
Senada dengan SW, saksi J yang merupakan Komisaris PT DPU sekaligus kakak dari terdakwa, mengakui adanya utang tersebut. Sebagai komisaris, ia mendapatkan laporan dari direktur mengenai kewajiban perusahaan yang belum terselesaikan di dua hingga tiga lokasi pekerjaan.
“Saya tahu ada obrolan mengenai kendala pembayaran pada 2014 setelah ada desakan. Nominalnya sekitar Rp20 miliar yang belum dibayar. Sempat ada pertemuan dan kesepakatan untuk mengangsur,” ungkapnya.
Meski memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, J tetap memberikan keterangan di persidangan. Ia menegaskan, urusan teknis penentuan penyuplai BBM dan keputusan pembayaran sepenuhnya berada di tangan direktur.
Dalam persidangan, ia juga membantah adanya ancaman penghentian pembayaran jika suplai BBM tidak dilanjutkan. “Saya tidak pernah menjanjikan kalau tidak dilakukan pengiriman BBM, maka tidak dilakukan pembayaran. Pembayaran memang dilakukan rutin sebelumnya, namun kemudian terkendala,” jelasnya.
Keterangan para saksi ini memperkuat fakta adanya tunggakan pokok sebesar Rp20 miliar yang hingga kini menjadi inti sengketa. Sebelumnya, pihak korban menyatakan bahwa total kerugian jika ditambah bunga moratoir mencapai Rp80 miliar sesuai putusan perdata yang telah inkrah.
Kini, majelis makim masih terus mendalami apakah macetnya pembayaran ini murni karena kondisi perusahaan yang kolaps atau ada unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana penipuan.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Editor: Erwin