Kedua tersangka berinisial IF dan RH ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (27/3/2026) dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Polsek Samarinda Utara, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Samarinda Ulu,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Kamis (7/5/2026).
Kasus itu bermula ketika korban, Ni Kadek Sri Astiti Bakti, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi KT 2961 CBK di depan pangkas rambut Madura dekat kosnya sekitar pukul 19.00 WITA.
“Korban memarkirkan sepeda motor di depan pangkas rambut karena di tempat tinggalnya tidak tersedia lahan parkir. Saat diparkir, kendaraan tersebut juga dalam kondisi tidak terkunci stang,” ungkapnya.
Sekitar pukul 22.00 WITA, korban masih melihat motornya berada di lokasi. Namun saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp25,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing PT FIFGROUP dan daftar pencarian barang bukti kendaraan.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” tutupnya.
Editor: Erwin