Langkah ini diambil setelah Tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NF di kawasan Balikpapan pada Selasa (5/5/2026) siang.
Operasi yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar tersebut berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja yang diduga kuat segera diedarkan di wilayah hukum Balikpapan.
Penangkapan NF berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba yang marak terjadi di lokasi tersebut.
“Tersangka NF diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah ini. Saat ini tim sedang mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu kepada Korankaltim.com, Rabu (6/5/2026).
Penyidikan kini mulai mengarah pada asal-usul pasokan barang serta pola komunikasi yang digunakan oleh tersangka. Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kemungkinan adanya kendali atau keterlibatan oknum narapidana dari dalam sel.
“Sejauh ini memang belum ditemukan informasi keterlibatan jaringan Lapas secara langsung. Namun tim tetap melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada rantai peredaran yang dikendalikan dari sana,” tegas Romy.
Kewaspadaan terhadap keterhubungan jaringan Lapas menjadi prioritas mengingat modus operandi peredaran narkotika skala besar sering melibatkan komunikasi dari balik jeruji besi.
Polisi terus melakukan pelacakan terhadap jejak digital dan jaringan komunikasi tersangka NF untuk mengidentifikasi otak di balik pengiriman ganja tersebut.
“Tugas kami menjamin masyarakat terbebas dari bahaya narkoba, sehingga segala kemungkinan jaringan akan dikejar hingga tuntas tanpa kecuali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam pasal penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2026.
Editor: Erwin