Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak sekitar 10 hari lalu. Namun, keluarga korban mulai menyuarakan kekecewaan karena menilai penanganan hukum belum berjalan maksimal.
Perwakilan keluarga korban berinisial MW mengungkapkan, lambannya proses hukum membuat para orang tua merasa diabaikan. Padahal, anak-anak mereka saat ini tengah berjuang menghadapi trauma psikologis yang berat.
“Sudah lebih dari 10 hari kami melapor, tapi belum ada kepastian. Alasannya masih menunggu hasil visum. Sementara anak-anak kami sudah terlanjur trauma,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan, para korban baru berani bersuara setelah sekian lama memendam tekanan batin. Pengakuan para murid tersebut kemudian menjadi dasar laporan resmi kepada pihak berwajib. Namun, proses yang dianggap lambat dan dinilai tidak sebanding dengan urgensi kasus pelecehan seksual pada anak.
Sementara, Kepala Desa setempat, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia memastikan Pemdes akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Kasus ini sedang diambil langkah hukum oleh pihak terkait. Kami menimbau kepada para guru dan orang tua korban agar terus mendampingi anak-anak supaya kondisi psikologis mereka tetap terjaga,” ujarnya.
Warga kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga khawatir jika tidak segera ditangani, kasus ini akan memicu spekulasi liar dan berpotensi adanya korban lain yang belum berani melapor.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Erly Mahroni mengungkapkan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pencabulan tersebut. Meski laporan telah masuk, penyidik mengakui adanya sejumlah kendala teknis dalam pembuktian kasus.
Ia menjelaskan, masalah utama terletak pada rentang waktu kejadian yang cukup lama sebelum akhirnya dilaporkan. Peristiwa ini terjadi pada 2025, namun korban baru melapor ke pihak kepolisian pada 2026.
“Kendala utama kami ada pada hasil visum karena kejadiannya sudah berlangsung sejak 2025 lalu,” jelas Aiptu Erly.
Selain masalah visum, polisi juga menghadapi kesulitan dalam pengumpulan keterangan saksi mengingat mayoritas saksi di lokasi adalah anak-anak.
Hingga saat ini, penyidik baru menerima satu laporan resmi kasus ini. “Kalau laporan pencabulan satu orang, tapi kalau untuk pelecehan kemungkinan ada beberapa korban lain. Hanya saja sampai saat ini yang melaporkan pelecehan itu belum ada. Kami berharap jika ada korban lain segera mengadu agar memudahkan kami dalam mengumpulkan informasi,” tambahnya.
Proses pemeriksaan korban saat ini dilakukan dengan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku karena masih dalam tahap pendalaman dan penguatan alat bukti.
“Statusnya masih pendalaman, pelaku belum ditangkap karena kami masih memerlukan minimal dua alat bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin