Namun keterlibatan pelajar dan anak dibawah umur tetap menjadi perhatian serius kepolisian karena dinilai memiliki risiko lebih tinggi di jalan raya.
Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, berdasarkan data selama tiga tahun terakhir, kelompok usia di atas 21 tahun secara konsisten menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan.
“Pelaku kecelakaan paling banyak berasal dari kelompok usia di atas 21 tahun dan jumlahnya terus mendominasi dibandingkan kelompok usia lainnya,” kata La Ode saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Data Satlantas Polresta Samarinda menunjukkan pada 2024 terdapat 710 pelaku kecelakaan dengan 441 orang atau sekitar 62 persen berasal dari usia dewasa.
Sementara itu, 259 orang atau sekitar 36 persen merupakan pengendara dibawah 21 tahun. Kondisi serupa terjadi pada 2025, dimana dari 575 pelaku, sebanyak 355 orang atau 62 persen merupakan usia dewasa sedangkan 203 orang atau sekitar 35 persen berasal dari usia lebih muda.
Memasuki 2026, hingga saat ini tercatat 47 pelaku kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 37 orang atau sekitar 79 persen merupakan pengendara di atas 21 tahun, sementara 9 orang atau sekitar 19 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.
Meski jumlahnya lebih kecil, keterlibatan anak di bawah umur tetap menjadi sorotan. Pada 2024 tercatat 87 pelaku dari kelompok ini, kemudian menurun menjadi 70 orang pada 2025, dan 2 orang pada 2026.
“Walaupun jumlahnya tidak sebesar usia dewasa, anak di bawah umur ini menjadi perhatian karena belum memenuhi syarat berkendara dan kemampuan mereka masih terbatas,” ucap La Ode.
Pelajar berusia 13 hingga 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan karena belum memiliki SIM. Polisi pun mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk mencegah anak berkendara sebelum waktunya.
Editor: Aspian Nur