Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Iptu Rizky Tovas menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, Putri Yunita (24), memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung dalam kurun waktu sekitar tiga jam.
Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan roda dua bernomor polisi KT 3931 BAM.
“Kejadian ini berawal dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, saat hendak membawa kabur kendaraan, aksi pelaku diketahui oleh saksi, Riski Saputra (20) yang melihat langsung dari jendela rumah saat sepeda motor korban dibawa pergi. Menyadari hal tersebut, warga sekitar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Saksi melihat pelaku membawa kendaraan korban, kemudian warga bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian langsung merespons laporan masyarakat terkait penangkapan tersebut. Personel piket SPKT bersama unit opsnal mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Sungai Pinang.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Editor: Erwin