Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Rizky Tovas menjelaskan, rekonstruksi tersebut memperagakan 39 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Gunung Planduk, RT 13, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, menghadirkan sebanyak 39 adegan,” kata Rizky kepada Korankaltim.com disela reka adegan.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sekaligus memberikan gambaran utuh terkait kejadian yang sebenarnya.
“Rekon ini bertujuan untuk menggambarkan situasi atau peristiwa yang terjadi pada saat itu. Adegan-adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi merupakan keterangan yang sebelumnya telah dihimpun oleh penyidik,” sebut Rizky lagi.
Dari hasil rekonstruksi terlihat adanya dugaan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Hal itu tercermin dari komunikasi intens antara kedua tersangka yaitu J dan R sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026.
“Secara gamblang, dari adegan yang diperagakan, mulai dari Januari sampai 18 Februari, kedua tersangka melakukan komunikasi dan pengecekan lokasi untuk pembuangan korban. Gambaran sementara, perbuatannya sudah terencana,” sebutnya.
Sementara Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Stefano menyebut mereka melihat adanya indikasi kuat kesepahaman antara para pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.
“Berdasarkan sangkaan dari penyidik, ada dua kemungkinan pasal, yakni pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dari rekonstruksi ini, kami melihat mulai tergambar adanya kesepahaman antara pelaku satu dan dua,” kata Stefano.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam proses pemberkasan perkara, termasuk melengkapi alat bukti seperti visum untuk tahap selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tepat pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriyah Sabtu, 21 Maret sekitar pukul 13.30 WITA, jasad seorang wanita dalam kondisi tidak lengkap ditemukan di kawasan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Belakangan diketahui jasad tersebut Adalah Suimih, wanita berusia 35 tahun yang tewas setelah dianiaya secara brutal. Dua tersangka yaitu J dan R diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh tubuh almarhumah menjadi beberapa bagian di kawasan tersebut.
Editor: Aspian Nur