Perempuan itu mengungkap beban psikologis luar biasa yang ia tanggung karena perkara utang piutang ini telah berlarut-larut selama 13 tahun, sejak 2013 hingga masuk ranah pidana pada 2023.
Dalam persidangan, JM menegaskan, meski ada aliran dana masuk, hal itu bukanlah pelunasan sukarela melainkan hasil upayanya mengejar terdakwa. Ia merasa selama ini dikelabui karena ketidaktahuannya akan hukum.
“Benar saya menerima (pembayaran), tapi itu semua hasil upaya saya. Saya banyak 1 saja, saya datang sendirian, saya tidak paham hukum,” ujarnya, Senin (4/5).
Usai sidang, JM menceritakan, dari tahun 2013 sampai 2018 tidak ada itikad baik dari terdakwa. Ia mengaku sering dijanjikan pelunasan melalui penjualan aset, namun kenyataannya nol besar.
“Dia bilang nanti kalau ada jual aset bayar. Tanahnya di sebelah Max One dijual, tapi saya tidak dikasih duitnya. Dia sangat pintar berdalih,” ketusnya.
JM melanjutkan, bahkan pada 2023 saat di Polda Kaltim, terdakwa menjanjikan bayar Rp5 juta namun yang terealisasi hanya Rp2 juta, itu pun dicicil lagi.
Menanggapi perdebatan angka, saksi dari pihak korban mematahkan klaim pihak terdakwa yang menyebut utang sudah banyak berkurang. Ia menegaskan bahwa seluruh rincian kewajiban terdakwa sudah tertuang dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau dia mau mengatakan jumlah nilai kerugian, dia harus baca putusan perdata. Karena itu sudah inkrah. Totalnya mencapai Rp80 miliar,” tegas saksi.
Ia merincikan bahwa angka tersebut berasal dari pokok utang sebesar Rp20,5 miliar ditambah bunga moratoir 2 persen per bulan sejak tahun 2013.
“Bunganya saja sekitar Rp60 miliar. Jadi totalnya Rp20,5 miliar ditambah bunga menjadi Rp80 miliar. Pembayaran Rp2 miliar yang diklaim mereka di 2023 itu tidak mengurangi pokok utang ke korban, melainkan hanya mengurangi denda di bank,” jelasnya.
Melihat situasi ini, Majelis Hakim menawarkan peluang Restorative Justice (RJ) agar ada solusi praktis. JM sendiri mengaku hanya ingin haknya kembali. “Saya tidak mau duduk di sini, saya mau baiknya saja bagaimana yang penting dia bayar,” ucap korban.
Namun, saksi korban menilai upaya damai ini sangat terlambat. “Bayangkan saja dari 2013 sampai 2026, sudah 13 tahun baru mau berdamai setelah terdesak pidana. Tapi karena kami menghargai Majelis Hakim, kami akan ikuti arahannya, tergantung tawaran negosiasi mereka seperti apa,” tambah saksi.
Di sisi lain, terdakwa dalam persidangan membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja tidak membayar. Ia menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan tagihan dan membantah pernah berkata tidak akan membayar jika tidak disuplai barang.
Majelis Hakim meminta tim Penasihat Hukum terdakwa, Yusuf Hakim dan Febri Ramadhan, untuk menjembatani proses mediasi ini. Sidang diputuskan akan berlanjut pada Kamis mendatang pukul 09.00 Wita dengan agenda yang masih dikawal oleh JPU Eka Rahayu.
Editor: Erwin