Informasi terkait dugaan pelecehan tersebut memicu kemarahan warga hingga mengepung kediaman pelaku. Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga berupaya merangsek masuk untuk menghakimi pelaku.
Guna meredam kondisi yang semakin tidak terkendali, aparat dari Polsek Sungai Pinang melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan kerumunan sekaligus mengevakuasi pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang berisiko fatal.
“Massa sudah tidak terkendali. Kami harus mengambil tindakan tegas untuk mengamankan pelaku dari potensi kekerasan fisik,” ujar, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan di dalam rumah dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Kasus memilukan ini terungkap usai korban mengadu kepada ibunya, sebuah kejujuran kecil yang memicu reaksi keras dari sang ayah dan berujung pada pengepungan massa,” akunya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kain sarung milik pelaku dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ditambahkannya, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Editor: Erwin