Kegiatan ini dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sekaligus meningkatkan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Personel Turwali Satlantas Polresta Samarinda Briptu Bagas Herlambang mengatakan, penindakan difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran administrasi seperti pelat nomor tidak resmi.
“Malam ini Satlantas Polresta Samarinda melaksanakan penertiban knalpot. Kami mengamankan 11 knalpot brong dan satu unit kendaraan yang menggunakan pelat nomor custom yang tidak sesuai dengan STNK,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, knalpot yang diamankan tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat. Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan juga menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut.
“Contohnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar, kemudian pelat nomor yang tidak sesuai data kendaraan. Ini kita tertibkan,” katanya.
Bagas menegaskan, para pelanggar tetap dikenakan tindakan tilang sesuai aturan yang berlaku, dengan pelanggaran utama pada penggunaan knalpot tidak standar.
“Untuk sanksi, kami berikan tilang dengan pelanggaran utamanya pada penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih disiplin serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk tidak menggunakan pelat nomor tidak resmi. Orang tua juga diminta mengawasi anak saat berkendara demi keselamatan bersama.
Editor: Erwin