Pelaku berinisial RL (49) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi di lokasi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan korban, Aqil Fadhlurrohman (21), sebelumnya sempat menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Vario 125 warna putih, untuk membuang sampah sekitar pukul 00.25 Wita.
Setelah kembali ke kontrakan, korban memarkirkan kendaraan di depan rumah tanpa mengunci setang. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita, saat korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan hasil hingga akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
“Korban sempat melakukan pencarian sendiri sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, usai menerima laporan, Rabu (29/4/2026), Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
“Anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang sangat membantu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Identitas pelaku berhasil kami kantongi dari hasil analisis dan keterangan saksi,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka pada pukul 23.00 Wita di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin