Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang. Cekcok antara pasangan suami istri itu berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Awalnya si istri menanyakan hubungan suaminya dengan perempuan lain, kemudian si suami emosi dan melakukan pemukulan serta pencekikan,” jelas Aksaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ternyata aksi kekerasan yang dilakukan pria berusia 31 tahun itu kepada istrinya yang usianya juga sama tidak hanya sekali, tapi berlanjut pada Rabu (22/4/2026) tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA. Saat N mempertemukan RCH dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya, si suami kembali emosi dan memukul bagian mata istrinya.
“Akibat kejadian itu si istri mengalami luka memar di lengan serta luka sobek di bagian bawah mata,” ujar Aksaruddin lagi.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan N dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi,” katanya.
RCH berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang hari Minggu, 26 April lalu petang hari sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. “Berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” sebut Aksaruddin.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan buku kutipan akta nikah. Pelaku kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Aksaruddin.
Editor: Aspian Nur