Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tiga terdakwa I Ketut Bagia Yasa, menyampaikan sejumlah poin pembelaan yang menyoroti kelemahan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyebut, terdapat ketidaklengkapan serta ketidaktepatan dalam penerapan pasal terhadap kliennya.
“Hari ini kami telah menyampaikan fakta-fakta persidangan beserta mengajukan keringanan kepada majelis hakim terhadap para terdakwa,” ujar Ketut usai persidangan.
Menurutnya, jaksa dinilai tidak cermat dalam menguraikan unsur pasal yang didakwakan. “Belum terpenuhi unsur pasal, tapi hanya sebagian yang dikategorikan memenuhi unsur,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keterangan ahli kimia yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangannya, ahli menyebut unsur bom molotov belum terpenuhi karena tidak adanya detonator, belum terjadi benturan, serta belum ada penggunaan atau pemanfaatan dari barang yang dimaksud.
“Ahli juga menegaskan bahwa pertalite bukan bahan peledak, melainkan hanya bahan bakar yang tidak menimbulkan reaksi besar,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menilai tidak ada tindakan nyata berupa peledakan atau pelemparan yang dilakukan para terdakwa. Bahkan, dalam konstruksi perkara, ketiga terdakwa disebut tidak terlibat dalam proses perakitan.
“Mereka hanya memberikan bahan bakar. Yang merakit adalah pihak lain, yakni mahasiswa. Jadi klien kami tidak melakukan perakitan,” katanya.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan. Mereka juga menyinggung potensi kriminalisasi terhadap pihak yang disebut sebagai tahanan politik.
“Jangan sampai ini menjadi ancaman bagi demokrasi. Jika ini dianggap sebagai bentuk intimidasi, maka akan berdampak pada kebebasan berpendapat di Indonesia,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi yang telah diajukan.
Editor: Erwin