Dalam agenda pembacaan pledoi, tim kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis, menilai tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang didakwakan.
“Jadi hari ini kami minta keempat terdakwa mahasiswa dibebaskan, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Karena tuntutan lima bulan penjara itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Paulinus menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Ia menyebut, ahli tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa barang bukti berupa botol, bensin, dan kain perca merupakan bahan berbahaya atau dapat dikategorikan sebagai bom molotov.
“Ahli mengatakan bahwa ketika ada botol, kain perca, atau bahan lain, itu tidak bisa langsung disebut sebagai bahan berbahaya untuk membuat bom molotov,” jelasnya.
Lebih lanjut, perbuatan para terdakwa seperti memindahkan atau memasukkan kain ke dalam botol, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, potensi bahaya baru muncul jika benda tersebut digunakan secara aktif, misalnya dengan cara dilempar.
“Itu akan jadi berbahaya ketika dilemparkan. Kalau hanya didiamkan, itu bukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan para terdakwa. Ia menyebut perbuatan tersebut terjadi secara spontan tanpa pemahaman bahwa benda itu berbahaya.
“Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat. Mereka melakukan itu secara spontan dan tidak mengerti,” kata Paulinus.
Atas dasar itu, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara dan berani memutus bebas para terdakwa sesuai fakta persidangan.
Editor: Erwin