Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. “Siang hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagian besar merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Samarinda selama tiga bulan pertama tahun 2026, yakni dari Januari hingga Maret,” ujarnya usai memimpin pemusnahan di halaman Polresta Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Ia merinci, terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pertama, sabu seberat 2.992,69 gram atau hampir 3 kilogram. Kedua, ekstasi atau inex sebanyak 436 butir dengan berat sekitar 154,84 gram. Ketiga, ganja seberat 2.204,96 gram.
“Dari 11 laporan polisi tersebut, barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari sabu hampir 3 kilogram, ekstasi 436 butir, dan ganja lebih dari 2,2 kilogram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan pemusnahan dilakukan bersama unsur aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Ini juga bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan narkotika.
Editor: Erwin