Yang tak disadari kedua pelaku berinisial S dan I itu, aksi mereka terekam kamera CCTV dan membuat aparat kepolisian bisa melacak hingga menangkap keduanya untuk dimasukan dalam sel tahanan.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Misranto yang kehilangan sepeda motor sekitar pukul 10.30 WITA pagi hari Selasa tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” sebut Adi kepada Korankaltim.com Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaan mereka hingga ke kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Rabu (29/4/2026) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA sore petugas bergerak cepat dan mengamankan dua orang yaitu S dan I.
“Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui telah melakukan pencurian. Modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di kendaraan,” papar Adi lagi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda warna merah hitam bernomor polisi KT 5752 FA milik Misranto.
“Selain kendaraan hasil curian, kami juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta sejumlah barang bukti lain berupa helm dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tambahnya.
Polisi akan terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun terparkir di halaman rumah,” ucap Adi.
Saat ini S dan I sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 KUHP.
Editor: Aspian Nur