Dalam penanganan perkara ini, polisi tidak hanya mengamankan empat pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan saat aksi, yakni mobil sewaan berbasis aplikasi Maxim.
Penyitaan kendaraan tersebut sempat menuai perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial.
Sejumlah pengemudi transportasi online mengaku khawatir, karena kebijakan itu dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.
Sopir Maxim Abdul Rauf (45), mengungkapkan kegelisahannya. Ia menilai pengemudi hanya menjalankan pesanan yang masuk melalui aplikasi tanpa mengetahui latar belakang barang yang diangkut.
“Driver itu bekerja sesuai sistem. Saat ada order, ya dijalankan. Kami tidak bisa memastikan barang itu hasil kejahatan atau bukan. Kalau mobil ditahan, kami tidak bisa bekerja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Novi Hari Setyawan menegaskan, kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana wajib diamankan sebagai alat bukti.
“Mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan merupakan bagian dari barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan, sesuai Pasal 235 KUHAP,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan solusi melalui mekanisme pinjam pakai bagi pemilik kendaraan.
“Pemilik dapat mengajukan permohonan pinjam pakai dengan memenuhi syarat yang ditentukan,” terangnya.
Adapun syaratnya, kendaraan tidak boleh diperjualbelikan selama proses hukum berlangsung serta tidak boleh diubah bentuk maupun warnanya. Pemilik juga wajib menjaga kondisi kendaraan dan menghadirkannya saat dibutuhkan dalam proses hukum.
“Tidak ada biaya. Setelah perkara selesai, kendaraan dikembalikan kepada pemilik,” tegasnya.
Polisi juga memastikan pemilik kendaraan hanya berstatus sebagai saksi. Dari lima pelaku, empat telah diamankan, sementara satu lainnya masih diburu.
Editor: Erwin