Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial RF (37) setelah mendapatkan aduan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah kemungkinan terulangnya perbuatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/4/2026).
Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Kamis pagi (23/4/2026), saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur untuk melancarkan aksinya.
Setelah itu, pelaku memberikan uang kepada korban serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku diduga menggunakan iming-iming uang dan ancaman kekerasan agar korban tetap diam. Ini menjadi perhatian serius kami dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk dugaan kejadian berulang yang dialami korban,” tambahnya
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya hasil visum, dokumen identitas korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Samarinda.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Erwin